Hukum Orang Yang Memutus Tali Silahturahmi

23.35 / Diposting oleh Luigy Maurizka Yasmine /

Silaturahmi merupakan ibadah yang sangat agung, mudah & membawa berkah. Kaum muslimin hendaknya tidak melalaikan & melupakannya. Sehingga perlu meluangkan waktu untuk melaksanakan amal shalih ini. Demikian banyak & mudahnya alat transportasi & komunikasi, seharusnya menambah semangat kaum muslimin bersilaturahmi. Bukankah silaturahmi merupakan satu kebutuhan yang dituntut fitrah manusia? Karena dapat menyempurnakan rasa cinta & interaksi sosial antar umat manusia.
Silaturahmi juga merupakan dalil & tanda kedermawanan serta ketinggian akhlak seseorang.

Silaturahim termasuk akhlak yang mulia. Dianjurkan & diseru oleh Islam. Diperingatkan untuk tidak memutuskannya. Allah Ta’ala telah menyeru hambanya berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi dalam sembilan belas ayat di kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala memperingatkan orang yang memutuskannya dengan laknat dan adzab, diantara firmanNya:

“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya telinga mereka, dan dibutakanNya penglihatan mereka.” (QS Muhammad :22-23).

Memutus tali silaturrahmi adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam agama Islam, Allah berfirman:

"Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (Q.S An-Nisaa' : 1)

Menurut Rasulullah SAW, Allah SWT akan melapangkan rezeki orang yang suka menyambung tali silaturahmi. Allah juga akan memanjangkan umur kepadanya. Dalam sabdanya:‏

“Barangsiapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya), maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturahim.” (H.R Bukhari)

Dalam hadits Abu Hurairah, sabda Rasulullah yang lain:

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah bersilaturahmi" (Muttafaqun 'alaihi)

sumber: http://aji-yulianto.blogspot.com/2011/04/keutamaan-silaturrahmi-dan-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar